JURNALNEWS.CO.ID – Polisi Resort Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang merupakan yang terbesar di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir, dengan 33,8 kilogram narkoba disita dan lima tersangka berhasil ditangkap.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba, saat memimpin konferensi pers di Polres Lamandau. Rabu (22/5/24).

Djoko Poerwanto, mengatakan aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp.2.200.000,00, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 KG,” urainya.

Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp.10 Milyar,” ungkapnya.