JURNALNEWS.CO.ID – Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 4 orang tersangka sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2022 lalu. Berkat laporan dari masyarakat, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang menawarkan pembuatan SIM palsu. Dari situ, kami melakukan undercover buy untuk menangkap pelaku. Pada tanggal 1 Maret 2024, kami berhasil menangkap Firman di wilayah Kedaton,” ujar Kompol Dennis Arya Putra, Senin (18/3/24).

Setelah berhasil menangkap Firman, pihak kepolisian juga berhasil menangkap Doni Pasaribu di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur. “Di hari yang sama, kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Doni di Jalan Gajah Mada. Keduanya kami bawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Keesokan harinya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Doni dan Firman, polisi melakukan pengembangan kasus ini. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat pemalsuan SIM. Kedua tersangka tersebut adalah Budi dan Agus, yang ditangkap di wilayah Telukbetung pada tanggal 2 Maret 2024.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti peralatan untuk membuat SIM palsu, uang tunai, dan dokumen palsu. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polresta Bandar Lampung memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang membantu mengungkap kasus ini. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik pemalsuan SIM yang merugikan banyak pihak. Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik pemalsuan SIM ini.