JURNALNEWS.CO.ID – Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menyita 24 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merk di beberapa daerah di Provinsi Sultra.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku tersebut berhasil ditangkap di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan beberapa daerah lainnya.

“Para tersangka yang kami tangkap adalah Syamsir Munanto alias Yoyo, Awal Unandar Anas alias Awal, Chal Ade Saputra alias Aldi, Ananta Putra Nugraha alias Natan, Bowo, dan Andi Fahmi. Total ada tujuh tersangka,” ungkapnya. Selasa (28/11/23).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Poasia untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan Curanmor tersebut.

“Kami telah mengamankan semuanya dan masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari,” tambahnya.

AKBP Saiful Mustofa juga menyebutkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat dari pemiliknya, lalu langsung mencuri sepeda motor tersebut.

“Kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan merknya,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dan memarkirkan kendaraan, serta selalu mengunci motornya.

“Jika ada masyarakat yang kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraannya tanpa dipungut biaya,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pelaku tersebut dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.