JURNALNEWS.CO.ID –  Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus mengejutkan dalam kecurangan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan kasus penipuan CPNS di beberapa daerah mulai dari Sulawesi hingga Sumatera. “Itu terjadi dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Senin (25/4/22).

Gatot Repli Handoko menjelaskan, sebanyak 359 peserta CPNS dinyatakan gugur karena terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi.

Kemudian, tindakan terbaru penyidik ​​menemukan 81 peserta CPNS yang juga menyontek, namun belum didiskualifikasi.

“Ada 359 peserta yang didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 lainnya baru ditemukan dan belum didiskualifikasi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol.

 Gatot Repli Handoko, mengatakan, kasus kecurangan dalam seleksi CPNS dilakukan dengan menggunakan beberapa aplikasi untuk lolos CPNS.

Selain itu, para peserta dibantu sejumlah peserta baik dari kalangan sipil maupun Apararur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan kecurangan. Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan PNS. Jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).