JURNALNEWS.CO.ID – Polisi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah menangkap seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan obeng besi.
Pelaku berinisial MSP (18) dan beralamat di Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I pada malam sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menganiaya ibunya dengan obeng besi sehingga memerlukan perawatan medis.
Pelaporan mengenai kejadian ini diterima oleh kepolisian sebelumnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku MSP. Saat ini, MSP telah diamankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kamis (15/6/23).
Kompol Ginanjar Aliya Sukmana menjelaskan bahwa pelaku marah karena ibunya, yang memiliki inisial MLN (40), tidak memberikan uang kepadanya. Selain itu, pelaku juga diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Atas perbuatannya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Tinggalkan Balasan