JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkajene gelar press release dua kasus Kasus Ilegal Fishing di Aula Polres Pangkep pada Senin, 20 Mei 2024.

Kasus pertama melibatkan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia (bius ikan) dan penggunaan alat tangkap jenis pukat hela kembar berpapan atau Renreng.

Humas Polres Pangkep AKP Imran SH, didampingi oleh Kepala Unit Gakkum Sat Polairud Iptu Abdul Samad SH, yang mewakili Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara. Menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Mei 2022, personel Sat Polairud melakukan patroli dan penyelidikan di perairan Pulau Liukang Tangaya, atas laporan penangkapan Ilegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak dan kimia.

Atas perintah kasat Polres Pangkep AKP Rodo Parulian Manik STK, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Gakkum Iptu Abdul Samad SH berhasil mengumpulkan bukti dari nelayan tradisional di Pulau Sailus dan Pulau Makaranganan, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, yang membenarkan adanya penangkapan ikan ilegal.

Pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil mengamankan dua nelayan yang diduga terlibat. Mereka dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Pangkep bersama barang bukti berupa botol bekas yang diduga berisi cairan kimia jenis potasium yang digunakan untuk penangkapan ikan dengan cara dibius.

Kasus kedua terjadi pada tanggal 17 Mei 2024, ketika personel Sat Polairud melakukan patroli di perairan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, terkait dengan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat hela kembar berpapan atau Renreng.

Pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, sebuah kapal nelayan tanpa nama berhasil diamankan bersama dengan barang bukti oleh personel Sat Polairud di wilayah perairan Gusung Kalaroang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep.

“Kedua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kamarudin Bin Saharuddin dan Syahrudin Bin H. Baco. Mereka dibawa bersama barang bukti ke Kantor Sat Polairud Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.”

Pasal yang diterapkan terhadap kedua kasus ini adalah Pasal 84 ayat 1 subsider Pasal 8 ayat 1 UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan, untuk kasus pertama, dan Pasal 85 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan, untuk kasus kedua. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penangkapan ikan ilegal dan penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya ikan.**