JURNALNEWS.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang remaja berinisial RJK (19) yang viral di media sosial karena aksi eksibisionismenya, yakni menunjukkan alat kelaminnya kepada orang lain.

RJK diamankan di rumahnya di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online menerima pesanan makanan dari pelaku.

Ferri Yulianto (33), pengemudi ojek online yang menerima pesanan tersebut, telah diperingatkan oleh rekan-rekannya mengenai perilaku RJK.

“Aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati jika mengirim pesanan ke alamat tersangka,” kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (29/7/24).

“Pelaku sering mengambil pesanan tanpa menggunakan pakaian,” tambahnya.

Karena informasi tersebut sudah menyebar di kalangan pengemudi ojek online, Ferri pun bersiap untuk menghadapi kemungkinan buruk saat mengantar makanan ke rumah tersangka. Apa yang dikhawatirkan Ferri terbukti saat ia tiba di rumah tersangka.

“Driver online ini sudah antisipasi bila pelaku melakukan aksi yang diperbincangkan di kalangan driver online,” jelasnya.

“Dan ternyata benar, pelaku mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” lanjutnya.

Aksi pelaku yang telanjang tersebut berhasil direkam oleh Ferri menggunakan telepon selulernya. Dengan bukti video tersebut, Ferri melaporkan tindakan tidak senonoh pelaku kepada polisi.

“Tak butuh waktu lama, kami langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Bandung.

Kapolresta Bandung menambahkan bahwa tersangka merasakan kepuasan tersendiri dengan memperlihatkan tubuhnya kepada orang lain. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa dan bahkan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.