JURNALNEWS.CO.ID – Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Muhammadiyah Bujung Tangaya, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, disegel oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

Akibat dari penyegelan ini, 132 siswa terpaksa belajar di rumah salah satu guru yang berada tak jauh dari gedung sekolah tersebut.

Seorang guru, Husaini, mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada 2018, ketika akses ke sekolah juga ditutup selama sekitar dua minggu.

“Sekolah ini pernah ditutup sebelumnya pada tahun 2018, sehingga siswa harus libur sekitar dua minggu. Hari Minggu kemarin, sekolah kembali digembok,” ungkap Husaini kepada wartawan di lokasi pada Senin (11/11/2024).

Sementara itu, Kepala Desa Bulu Cindea, Made Ali, menyatakan bahwa pemerintah desa telah berupaya menengahi antara warga yang mengaku sebagai ahli waris keluarga almarhum H Moga dan pihak sekolah.

Made Ali menambahkan bahwa pemerintah desa juga telah menjalin komunikasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pangkep untuk mencari solusi yang tepat.

“Kami dari pemerintah desa sudah melakukan mediasi antara warga yang mengaku sebagai ahli waris dari keluarga almarhum H Moga dan pihak sekolah, serta membangun komunikasi dengan PDM Pangkep terkait langkah yang mungkin diambil,” jelas Made Ali.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak Muhammadiyah dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi pada Selasa (12/11) untuk menentukan langkah selanjutnya, baik melalui mediasi lanjutan maupun jalur hukum.

“Hingga saat ini belum ada titik temu dalam masalah ini. Namun, pagi tadi pihak Muhammadiyah menyampaikan bahwa mereka akan mengadakan rapat koordinasi besok untuk memutuskan langkah yang akan diambil, apakah akan tetap mediasi atau menempuh jalur hukum. Kami menunggu hasil rapat tersebut,” tutupnya.(*)