JURNALNEWS.CO.ID – Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api ilegal (senpi) yang diduga diselundupkan dari Filipina. Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol.

Mulyatno dalam pers mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang dan sejumlah barang bukti diamankan.

“Tersangkanya dua orang, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Irjen Pol Mulyatno, Jumat (20/05/22)

Kapolda Sulut mengatakan, kasus tersebut terungkap awalnya dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

Terkait dugaan penyelundupan senjata api. Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Minut yang berhasil mengamankan OM, di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA. keluar, ditemukan barang bukti berupa 1 buah senapan laras panjang UZI dan 15 butir peluru kaliber 9 mm,” kata kapolda

Terkait senpi ilegal, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah