JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) terkait kasus ilegal akses menggunakan fake BTS. Modusnya, pelaku mengirim SMS palsu seolah-olah dari bank, hingga menyebabkan korban AEK mengalami kerugian Rp 100 juta. Satu pelaku lain berinisial LW (53) masih dalam pengejaran.
“Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (24/6/25).
Menurutnya, apabila seseorang meng-klik link phising melalui SMS dari pelaku, maka akses ke perbankan yang ada di handphone akan dilakukan pelaku. Dari ditu, isi dalam rekening korban dikuras habis oleh pelaku.
Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menambahkan bahwa pelaku sering beraksi di tempat ramai daerah Jakarta agar semakin banyak penerima blasting SMS. Salah satu lokasinya adalah sekitar Bundaran HI.
“Alat ini dijalankan pada area-area yang ramai, misalnya di mal, portokoan, pusat-pusat bisnis dan di beberapa area lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun. Lalu, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan