JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai aspek kesehatan kerja harus diperkuat secara serius sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas pencegahan insiden kecelakaan di tempat kerja.

“Penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera,” terang Menaker, Senin (2/2/2026).

Salah satu langkah strategis yang dinilai selaras dengan penguatan kesehatan kerja adalah pelibatan dokter spesialis okupasi. Dokter spesialis ini memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja yang berfokus pada kesehatan pekerja serta faktor lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan risiko.

Peran dokter spesialis okupasi mencakup pemantauan kondisi kesehatan tenaga kerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan tetap sehat.

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak berat sebelah dan benar-benar menyentuh aspek kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan.

Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menekankan bahwa pembenahan sistem K3 harus dimulai dari penguatan regulasi. Salah satu fokus utama adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” jelasnya.

Menaker pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki), untuk aktif memberikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat.

Menurutnya, pelibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja. Selain aspek regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.

Untuk mendukung langkah promotif dan preventif, Menaker mengungkapkan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam penguatan K3. Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan saat ini memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas sektor.

“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Menaker.