JURNALNEWS.CO.ID – Jatanras Polresta Samarinda Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan. Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Dr. Ary Fadli, mengumumkan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka terkait kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan inisial JN, AJ, RM, dan BR beserta barang buktinya. Selasa (2/1/24)

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap empat tersangka dengan inisial JN, AJ, RM, dan BR beserta barang buktinya.

“Kejadian ini bermula dari adanya perselisihan antara pelaku dan korban yang saat itu sedang duduk-duduk di Pasar Kehewanan. Kemudian terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Sekitar pukul 02.00 Wita, salah satu pelaku menusuk korban, lalu pelaku melarikan diri ke arah Bontang (Lapangan Golf). Di lapangan golf, pelaku berkomplot dengan teman-temannya dan bersama-sama mendatangi tempat korban yang mengakibatkan pergelangan tangan korban putus,” jelas Kombes. Pol. Dr. Ary Fadli, pada hari Rabu (3/1/24).

Terkait hal ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polresta Samarinda bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Muara Badak pada pukul 15.00 Wita dengan barang bukti.

Diketahui bahwa barang bukti yang berhasil disita berupa 6 bilah senjata tajam jenis parang dan 1 bilah senjata tajam jenis Badik.

Atas perbuatan keempat pelaku dengan inisial JN, AJ, RM, dan BR, mereka dijerat dengan Pasal 355 Sub 354 Lebih Sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun Penjara.