JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya Telah Menetapkan Pria Berinisial AWR Alias Deo Alias Bocil Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota TNI Hingga Meninggal Dunia

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial AWR, yang juga dikenal sebagai Deo atau Bocil, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (3/4/2024).

Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, pelaku berhasil ditangkap dalam perjalanan menggunakan bus menuju Palembang. “Pelaku ini sebelumnya berada di Bekasi dan akan kembali ke rumah ayahnya di Palembang, Sumatera Selatan. Tim berhasil mengejar dan mencegat bus yang ditumpangi oleh pelaku di rumah makan yang berada di Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Lebih lanjut, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa korban, Praka Supriyadi, meninggal dunia setelah dibacok oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak empat kali di bagian kepala dan lengan.

“Tersangka mengayunkan pedangnya dengan sangat brutal sehingga mengakibatkan korban mengalami luka yang parah dan akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

‘Dari hasil penyelidikan, motif dari penganiayaan ini diduga karena adanya perselisihan antara pelaku dan korban. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.”

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun. Jelad Wira Satya Triputra