JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, yang berstatus tersangka dugaan penipuan terhadap para lender, Senin (9/2).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Taufiq melalui kuasa hukumnya, Prias Madani, menyampaikan permintaan maaf kepada para pemberi dana yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

“Kepada para lender, Bapak-Bapak, Ibu-Ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin. Tidak sebenarnya. kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan,” ujar Prias kepada wartawan.

Prias menegaskan, secara prinsip kliennya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para lender, termasuk mengganti seluruh kerugian yang dialami.

“Secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen ya Pak ya?” kata Prias kepada Taufiq.

“Dari sisi saya, ya,” jawab Taufiq.

Tak hanya itu, Prias menyebut kliennya juga siap menambah dana pengembalian sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Bahkan, tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 miliar, tadi kalau saya enggak salah, Pak. Rp 10 miliar atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar perkara. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI serta pemegang saham, sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Penyidik mengungkap, PT DSI diduga melakukan tindak pidana penipuan atau fraud yang berujung pada gagal bayar terhadap para lender yang seharusnya menerima imbal hasil.

Dalam pengusutan awal, dana para lender diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk proyek-proyek yang disinyalir fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/1).

Ade menegaskan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana tersebut.

“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing,” katanya.

Borrower existing yang dimaksud merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan disebut rutin melakukan pembayaran angsuran.