JURNALNEWS.CO.ID – Seorang tahanan narkotika di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ (26) meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh enam tahanan lainnya. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Proses gelar perkara dilakukan untuk menetapkan enam orang tersangka yang terlibat dalam penganiayaan atau pengeroyokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, pada Sabtu (31/8/24).

Ia menyebutkan bahwa keenam tersangka tersebut adalah Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Para tersangka diduga menganiaya korban menggunakan tangan kosong, kursi, dan kabel.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengeroyokan ini terjadi karena para tersangka merasa korban bersikap tidak sopan. Menurut mereka, korban mencukur rambut di sekitar area rutan.

“Korban menjalani proses registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan mencukur rambut hingga botak. Selama proses itu, korban dianggap menunjukkan perilaku yang tidak sopan, sehingga para tersangka melakukan penganiayaan atau pengeroyokan,” jelas Kabid.

Kabid menyatakan bahwa korban mengalami luka lebam serta luka tusuk di bagian dada, perut kanan, dan punggung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.