JURNALNEWS.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ dengan tersangka berinisial Y, S, dan A.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE, dan Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kritik keras dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.
Mereka punya peran berbeda-beda, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk ahli, mereka ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila. Sudah diamankan di Bangkalan. ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut. Jelas Dirmanto
ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang tersangka, berjudul ‘Guru Tugas 1’ dan ‘Guru Tugas 2’. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.***

Tinggalkan Balasan