JURNALNEWS.CO.ID – Hasil kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan JD (40) tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene.

JD berhasil diamankan di area tambang batu pecah daerah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah sekitar Pukul 15.45 Wita. Rabu (18/10/23).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers menyampaikan, sebelun ditangkap  JD berpindah tempat dibeberapa daerah yaitu di daerah Belopa Kabupaten Luwu (dirumah saudara mertua Tersangka) kemudian berangkat ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari s.d Mei 2022, kemudian berpindah ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak bulan Juni s.d Desember 2022, Sekitar pertengahan bulan Desember 2022 DPO Tersangka JD Kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota palu.

“Tersangka JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023.”

Alasan penetapan Tersangka JD sebagai DPO sebab Tersangka JD tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 315.394.642,90. Ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejari Makassar Kamis (19/10/23).

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. Katanya.

Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.(*)