JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Salatiga. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu DI alias Edward Setiadi (49), NR (41), dan AH (39).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes. Pol. Artanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi dan bersama NR, yang mengaku sebagai notaris, mewakili tersangka AH. Mereka mengklaim membeli tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga atas nama AH.
“Agar pemilik tanah bersedia menyerahkan sertifikat tanah mereka, para pelaku memberikan uang muka sebesar Rp10 juta untuk setiap bidang tanah dan meminta pemilik tanah membuka rekening Bank Mandiri untuk pembayaran angsuran sesuai kesepakatan,” jelas Artanto dalam konferensi pers. Senin (29/7/24).
Para tersangka mengklaim bahwa pembeli tanah adalah anak pengusaha rokok Sampoerna, sehingga pemilik tanah dijanjikan pelunasan sesuai kesepakatan. Untuk keperluan pengecekan sertifikat tanah di BPN, pemilik tanah diminta menyerahkan sertifikat mereka kepada NR.
“Korban diminta menandatangani kertas kosong untuk pembuatan Akta Pengakuan Hutang di notaris,” ungkap Artanto.
Pemilik tanah kemudian diberikan pembayaran angsuran di rekening Bank Mandiri masing-masing. Setelah sertifikat hak milik berada di tangan para tersangka, sertifikat tersebut tanpa seizin pemilik tanah langsung dibalik nama menjadi atas nama AH melalui notaris dan PPAT NGILMA KHOIRUNNISA, S.H., M.Kn. Terdapat tindakan melawan hukum dalam pembuatan Akta Jual Beli ini.
“Selanjutnya, sertifikat hak milik yang telah dibalik nama digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH melalui PT CGP di Bank Mandiri Semarang sebesar Rp25 miliar,” jelas Artanto.
Namun, saat sertifikat hak milik dijadikan agunan di Bank Mandiri, pemilik tanah belum menerima pelunasan. Karena angsuran kredit tidak dibayarkan, pada tahun 2018 pihak Bank Mandiri mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran, yang kemudian diketahui oleh pemilik tanah sehingga masalah ini terungkap.
Artanto menambahkan, sebelum proses jual beli tanah terjadi, yakni antara Februari-Mei 2016, AH telah mendatangi Bank Mandiri Semarang untuk mengajukan kredit modal kerja dengan menjadikan 11 bidang tanah SHM di lokasi tersebut sebagai agunan. Hingga 2022, pemilik tanah belum menerima pelunasan sepenuhnya.
“Total luas tanah dalam perkara ini adalah 26.933 meter persegi dengan nilai Rp9.326.198.750,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan