JURNALNEWS.CO.ID – Usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep memberikan Remisi Khusus Hari Raya kepada ratusan warga binaan, Sabtu (21/3/2026).

Sholat Idul Fitri yang digelar di lapangan Rutan berlangsung khidmat dan diikuti jajaran petugas bersama ratusan warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Idul Fitri di lingkungan pemasyarakatan.

Setelah ibadah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Tahun ini, sebanyak 204 warga binaan menerima Remisi Khusus Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi negara atas komitmen mereka dalam menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku positif.

Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan, Djufri Rasyid. Selanjutnya, SK diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada perwakilan warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, dalam kesempatan tersebut membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Dalam amanatnya disampaikan bahwa Idul Fitri merupakan momentum kemenangan setelah menjalani ibadah Ramadan, tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai keberhasilan dalam mengendalikan diri serta memperbaiki perilaku.

Dengan semangat Idul Fitri, pemberian remisi ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.