JURNALNEWS.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene menggelar penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025, Minggu (17/8).

Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi narapidana yang memenuhi ketentuan tertentu. Syarat tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib.

“Untuk remisi umum, ada 224 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 265 orang. Dari jumlah itu, semua usulan yang kami ajukan disetujui,” ungkap Irphan.

Ia merinci, sebanyak 224 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum disetujui seluruhnya. Begitu pula dengan 265 usulan remisi dasawarsa yang juga turun penuh.

Dari penerima remisi umum, dua narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman masing-masing satu bulan dan lima bulan. Keduanya merupakan kasus terkait Undang-Undang Kesehatan.

Sementara itu, pada kategori remisi dasawarsa, terdapat satu orang yang langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa tahanan 45 hari, juga terkait kasus serupa.

“Secara total, sebenarnya ada lima narapidana yang seharusnya langsung bebas dari remisi dasawarsa. Namun, empat orang masih harus menjalani pidana denda subsider sehingga belum bisa keluar,” jelas Irphan.