JURNALNEWS.CO.ID — Sebanyak 176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi tersebut diserahkan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau seusai upacara peringatan HUT ke-81 RI yang berlangsung di Tribun Citra Mas Pangkep, Senin (17/8/2026).

Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Rachmat Efendi, mengungkapkan pihaknya sebelumnya mengajukan 211 warga binaan untuk mendapatkan remisi tahun ini. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 176 orang dinyatakan memenuhi ketentuan dan menerima remisi.

“Untuk yang dapat remisi tahun ini, Rutan Pangkep kemarin kita mengusulkan 211 warga binaan pemasyarakatan Rutan Pangkep. Yang terealisasi saat ini 176,” jelas Rachmat.

Besaran remisi yang diterima warga binaan tidak sama. Lama pengurangan masa pidana disesuaikan dengan masa pidana serta ketentuan yang berlaku.

Menurut Rachmat, remisi yang diberikan tahun ini berkisar mulai satu hingga enam bulan, dengan pengurangan masa pidana paling tinggi mencapai enam bulan.

“Remisinya macam-macam. Tertinggi tahun ini enam bulan. Ada satu bulan, dua bulan, tergantung masa pidana,” ujarnya.

Ia menyebut perkara narkotika menjadi jenis kasus yang paling banyak di antara warga binaan yang memperoleh remisi pada momentum HUT Kemerdekaan tahun ini.

Dari total 176 penerima remisi, terdapat satu warga binaan yang langsung mengakhiri masa pidananya dan dinyatakan bebas.

“Dari 176 yang terima remisi, Ada satu orang yang bebas,” ungkapnya.

Pemberian remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengurangi masa pidana, pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan, serta menaati tata tertib selama menjalani hukuman.(*)