JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian berhasil menangkap empat orang debt collector setelah mereka menculik seorang wanita bernama Maya Ramasari (35) di Rokan Hilir. Mereka melakukan penculikan ini karena suaminya tidak membayar utang.

Keempat pelaku adalah MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita ibu rumah tangga dengan inisial PH (54). Seorang pelaku lagi yang masih buron adalah DH (46), seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Selasa (17/10/23).

Para pelaku mencari suami korban, Sumilan, tetapi tidak menemukannya, jadi mereka menculik istri Sumilan, Maya Ramasari.

Mereka mengatur rencana dengan memancing korban ke sebuah toko buah dengan pesanan online. Setelah korban tiba di toko, para pelaku menyergapnya dan membawanya ke rumah salah satu pelaku, PH, di mana korban dikurung.

Suami korban, Sumilan, melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengetahui peristiwa tersebut. Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (21/10), dan saat ini, keempat pelaku telah ditahan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.