JURNALNEWS.CO.ID – Polisi Polres Metro Depok menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare dengan inisial MI di Jalan Alternatif Cibubur, Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“MI telah ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, pada Rabu (31/7).

Menurut Arya, penangkapan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan kesaksian empat orang dan sejumlah barang bukti.

“Tersangka mengakui dirinya sebagai orang yang terekam dalam CCTV tersebut,” jelasnya.

Saat ini, hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut. “Sementara ini baru ada satu korban. Jika ada korban lain yang melapor, kami akan membuat laporan baru,” tambah Arya.

Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan tersangka telah resmi ditangkap.

Sebelumnya, MI dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kekerasan terhadap seorang balita berinisial MK (2) yang mengalami trauma dan luka memar di dada dan punggung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 29 Juli 2024.

Kejadian ini juga viral di Instagram @komisi.co yang menunjukkan video MI memukul MK pada 10 Juni 2024. MI diduga melanggar Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.