JURNALNEWS.CO.ID – Terdakwa Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan terhadap Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Yudha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, dalam sidang di PN Jaktim pada Senin (4/11/2024).

Hukuman ini akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Yudha selama proses pemeriksaan hingga persidangan. Ia juga diperintahkan tetap berada di rumah tahanan (rutan) hingga nantinya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Immanuel Tarigan.

Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. JPU mengajukan tuntutan mati karena tindakan Yudha dianggap kejam dan tidak manusiawi, serta ia dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula ketika Dante dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.