Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kian memanas. Persoalan ini bahkan bergulir hingga ke rapat Komisi III DPRD Pangkep pada Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan mempertanyakan mekanisme pemotongan gaji yang dilakukan terhadap sekitar 2.450 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total potongan yang dihimpun disebut mencapai sekitar Rp248 juta setiap bulan.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Muchtar Sali, meminta agar BAZNAS segera menghentikan sementara kebijakan pemotongan gaji tersebut hingga ada regulasi yang lebih jelas.
“Pemotongan ini sebaiknya dihentikan dulu sambil menunggu regulasi yang lebih tepat,” ujarnya dalam rapat.
Pimpinan sidang Komisi III DPRD Pangkep, Saharuddin, juga menegaskan bahwa BAZNAS tidak boleh melakukan pendebetan rekening tanpa persetujuan pemilik rekening.
Menurutnya, setiap bentuk pemotongan gaji harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan persetujuan dari ASN yang bersangkutan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap ASN agar bersedia gajinya dipotong untuk kepentingan infak melalui BAZNAS. Intervensi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kelancaran administrasi maupun karier ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pangkep, Bactiar, membantah adanya tekanan dari pihak pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Pangkep memberikan jaminan penuh agar tidak ada intervensi terhadap ASN terkait pemotongan gaji tersebut.
“Kami menjamin tidak ada intervensi kepada ASN. Hal itu tidak akan terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Gerindra, Lutfi Hanafi, menekankan bahwa infak pada dasarnya bersifat sukarela dan didasarkan pada keikhlasan serta kemampuan masing-masing individu.
“Infak itu sifatnya keikhlasan dan kemampuan seseorang. Berbeda dengan zakat yang memang memiliki ketentuan tertentu,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua BAZNAS Pangkep, Arif Arfah, membantah bahwa pihaknya melakukan pemotongan gaji secara sepihak. Ia menegaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan masing-masing ASN.
Arif juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Bupati Pangkep yang diterbitkan pada tahun 2021.
“Pemotongan itu berdasarkan surat edaran bupati tahun 2021 dan sudah sesuai dengan persetujuan ASN,” katanya.
Namun, saat ditanya wartawan terkait jumlah saldo dana yang dikelola BAZNAS Pangkep, Arif enggan memberikan rincian dan meminta media untuk mengakses informasi melalui situs web maupun aplikasi resmi BAZNAS.
Diketahui, pemotongan gaji ASN untuk infak ini telah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2026 melalui kerja sama antara BAZNAS dan Bank Sulselbar.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akmad, menyatakan pihak bank akan menghentikan sementara proses pemotongan gaji ASN mulai April 2026 guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Mulai April kami hentikan dulu pemotongan gaji ASN sambil menunggu solusi dari BAZNAS dan kesepakatan baru dengan para ASN,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan