JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian menetapkan seorang pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka setelah kedapatan berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Penetapan status tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah pengemudi dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan bahwa HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas. “Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp8 juta,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia mengaku sedang dalam perjalanan menuju kawasan Ancol bersama kekasihnya setelah baru tiba di Jakarta.

Peristiwa bermula ketika tim patroli menemukan sebuah kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai aturan di jalan. Selain itu, petugas juga menduga tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Kendaraan tersebut sempat berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari IV, Jakarta Pusat, hingga akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan keamanan di jalan raya.