JURNALNEWS.CO.ID, – Bareskrim Polri aset milik manajer madura united serta menangkap tiga orang dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong robot Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Dalam kasus penipuan robot Viral Blast, manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama, diperiksa Bareskrim Polri atas kasus penipuan Viral Blast. Hal itu dilakukan penyidik ​​dari Dittipideksus Bareskrim Polri setelah menelusuri aset para tersangka dalam kasus penipuan tersebut.

Aset yang disita Bareskrim Polri dalam kasus penipuan perdagangan robot Viral Blast adalah sebuah rumah mewah milik Zainal Hudha Purnama yang berlokasi di Green Lake, Surabaya. Sedangkan rumah mewah lainnya berada di Graha Keluarga milik tersangka Minggus Umboh.

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan aset berupa rumah mewah milik pejabat senior PT Trust Global Karya selaku pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

Aset para tersangka petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) berhasil disita di Surabaya, jelas Direktur Bareskrim Polri, Selasa (22/03).

Ditambahkannya, tersangka Zainal Hudha Purnama juga menjalin kerjasama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya. Rencananya, penyidik ​​juga akan melakukan penyelidikan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya selaku pengelola robot perdagangan Viral Blast tersebut.

Karena itu patut diduga dia menerima aset hasil penipuan robot trading Viral Blast, kata Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto,