JURNALNEWS.CO.ID – Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan pencocokan terhadap kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu tersebut sebelumnya terbawa arus banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan tim penyelidik telah menelusuri jalur aliran air yang diduga menjadi lintasan kayu gelondongan itu. Dari hasil awal, kayu-kayu tersebut kuat diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
“Identifikasi sementara kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, seperti Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ujar Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Ia menegaskan, Bareskrim Polri terus mengumpulkan data dan keterangan untuk memperkuat bukti guna meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyelidik juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol. Irhamni menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat serta aparat setempat yang telah memberikan dukungan dan informasi. Menurutnya, penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan menjadi prioritas, terutama jika aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal dan berdampak pada kerusakan ekosistem.

Tinggalkan Balasan