JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI beserta perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidik juga telah menyita dana miliaran rupiah dari puluhan rekening yang sebelumnya diblokir.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Brigjen Pol. Ade Safri, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 46 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, borrower, hingga internal PT DSI.
Selain menyita uang, penyidik juga mengamankan ratusan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI. Tak hanya itu, aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor turut disita.
“Aset-aset tersebut disita saat dilakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan serta verifikasi terhadap para korban lender, khususnya terkait permohonan restitusi. Koordinasi juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menganalisis transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, penyidik terus melakukan penelusuran aset guna mengikuti aliran dana hasil kejahatan dan mengamankan harta kekayaan yang diduga disembunyikan oleh para pihak terkait.
“Penyidik melakukan asset tracing atau penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, serta mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menjalin komunikasi langsung dengan paguyuban lender untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara serta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
Ke depan, Bareskrim Polri berencana memeriksa sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Brigjen Pol. Ade Safri memastikan, proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan