JURNALNEWS.CO.ID – Mataram – Anak berusia 7 tahun menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri yang berinisial A (47). Menjerit tinggal, anak 7 tahun tersebut menjadi korban cabuli anak sendiri yang dilakukan di rumah mereka Jalan RM Panji Anom, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kamar korban pada 21 Juli 2022 saat malam hari. Selama ini korban memang tinggal bersama sang ayah usai kedua orang tuanya bercerai. Namun bukan kasih yang didapat, korban malah mendapat perlakuan keji dari ayahnya.
“Saat kejadian, pelaku tidur di sebelah korban lalu mulai aksinya berulang kali,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes. Pol. Mustofa, Jumat (30/9/2022).
Korban sempat bangun dan melawan namun pelaku mengancam akan mengalahkannya jika meronta. Seusai selingkuh tersebut, korban mulai berubah menjadi pemurung.
Setelah lama memendam rahasia, dia lalu menemui ibunya dan menceritakan perbuatan sang ayah. Sontak ibu dan bibinya terkejut mendengar cerita pilu anaknya.
Ibunya murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram. Anggota Unit PPA Polresta Mataram bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku lalu olah TKP, meminta keterangan saksi dan visum terhadap korban.
“Hasil visum menunjukkan bahwa pembukaan adalah memperbaiki dara di bagian kelamin yang menjadi korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” ungkap Kapolresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan saksi, hasil visum serta penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ada kesimpulan pidana. Pelaku lalu ditangkap dan buktisum barang berupa bukti korban dan vi.
Atas perbuatannya cabuli anak sendiri, pelaku disangkakan Pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami sangat yakin dengan penyidikan kami, sehingga kami memastikan perkara ini sangat masuk ke dalam tidak pidana,” tegas Kapolresta.

Tinggalkan Balasan