JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri berencana mendalami dugaan unsur pidana di balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu hingga Kamis, 28–29 Januari 2026. Penelusuran tersebut mencakup indikasi manipulasi harga saham atau praktik yang dikenal sebagai saham gorengan.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam memberantas praktik manipulasi di pasar modal. Ia menyatakan bahwa BEI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan pasar.

“Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum,” ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Jeffrey menambahkan, praktik manipulasi pasar tidak memandang latar belakang atau kelompok tertentu. Setiap pihak yang terbukti melakukan rekayasa harga saham dipastikan melanggar ketentuan hukum pasar modal.

“Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Tetapi setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar, melakukan kejahatan pasar modal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan akan menyelidiki unsur pidana terkait isu saham gorengan yang diduga menjadi salah satu faktor tekanan terhadap IHSG. Penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan sejumlah perkara serupa yang saat ini tengah ditangani Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, salah satu contoh kasus yang ditangani adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.