JURNALNEWS.CO.ID – Penangkapan Bupati Bogor, Ade Yasin. Sebelum ditangkap KPK, Ade Yasin sempat mengeluarkan larangan bagi pegawai negeri sipil (ASN) di Bogor untuk menerima gratifikasi.
Aturan larangan ASN menerima gratifikasi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat.
Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang meminta, memberi, dan menerima gratifikasi terkait jabatan atau kewenangannya terkait dengan Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini terbit pada 25 April 2022.
“Perbuatan tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan berisiko terkena sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong seperti dilansir dari Antara. ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang memanfaatkan pandemi COVID-19 atau Idul Fitri sebagai peluang untuk melakukan korupsi.
Larangan tersebut berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ironisnya, sehari setelah SE terbit, Ade Yasin terjaring OTT. Ia ditangkap dalam OTT tadi malam, 26 April 2022.
Hal itu juga dibenarkan oleh KPK. “Benar, tadi malam hingga 27/4/2022 pagi KPK melakukan penangkapan di wilayah Jawa Barat, antara lain Bupati Bogor, beberapa pihak dari Perwakilan BPK Jabar dan pihak terkait lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4). **

Tinggalkan Balasan