JURNALNEWS.CO.ID – Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (Kepolisian Negara Republik Indonesia) terhadap anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya. Dalam putusan sidang tersebut, yang bersangkutan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama yang dapat merusak profesionalisme dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Dadang dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

Putusan PTDH dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol. Indera Gunawan. Dalam proses persidangan, majelis memeriksa 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring, termasuk korban serta sejumlah anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti tidak menjaga kehormatan dan nama baik institusi, melanggar kewajiban menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama lima hari.

Kapolda menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal dan memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Bripda Mesias Siahaya menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut. Ia memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.