Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri di Kota Makassar. Seorang karyawan perempuan berinisial K (22) menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya berinisial SK (23), sementara aksi tersebut direkam oleh istri pelaku, SU (39).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada malam pergantian tahun di sebuah rumah toko (ruko) milik pelaku yang berada di Kecamatan Manggala, Makassar.
Menurut Arya, aksi kejahatan tersebut bermula dari kecurigaan SU yang menuduh korban memiliki hubungan terlarang dengan suaminya. Dengan dalih klarifikasi, korban dipanggil ke ruko milik pelaku.
“Setibanya di lokasi, korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa mengakui tuduhan perselingkuhan. Setelah itu, tersangka SU memaksa suaminya dan korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).
Ironisnya, aksi pemerkosaan tersebut direkam langsung oleh tersangka SU. Rekaman video itu dibuat dengan alasan untuk dijadikan bukti dugaan perselingkuhan. Polisi memastikan video tersebut tidak sempat beredar dan hanya disimpan oleh pelaku.
Selain diperkosa, korban juga sempat disekap dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum aksi keji tersebut selesai dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tegas Kombes Pol Arya.

Tinggalkan Balasan