JURNALNEWS.CO.ID – Isu pergantian Kapolri kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar kabar yang mengaitkannya dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Bahkan, beredar pula informasi yang menyebut calon pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah dipanggil menghadap salah satu pejabat penting di Indonesia.

Meski demikian, hingga kini informasi tersebut masih sebatas isu dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, SH., MH., menegaskan bahwa apabila pergantian Kapolri benar terjadi, secara konstitusional hal tersebut merupakan kewenangan Presiden.

“Jika isu itu menjadi kenyataan dan terjadi penggantian Kapolri, maka secara hukum tidak ada yang salah karena hal itu memang merupakan yurisdiksi dan kompetensi Presiden,” ujar Prof. Juanda.

Namun demikian, ia mempertanyakan alasan pergantian apabila dilakukan saat Kapolri dinilai sedang konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Yang tidak bisa diterima oleh akal sehat dalam negara hukum seperti Indonesia adalah mengapa Kapolri yang jelas-jelas sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas serta wewenangnya dalam memberantas korupsi justru harus diganti, dianggap salah atau dinilai tidak loyal kepada Presiden. Ini merupakan sikap yang anomali,” katanya.

Menurut Juanda, sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan komitmennya untuk memerangi korupsi.

“Presiden Prabowo selalu lantang menyatakan akan melawan dan memberantas korupsi. Korupsi disebut sebagai musuh rakyat, bahkan beliau pernah menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika bila perlu. Semangat dan komitmen itu yang harus terus diwujudkan,” ujarnya.

Karena itu, Prof. Juanda mengaku sulit mempercayai apabila Presiden mengganti Kapolri di tengah proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang disebutnya memiliki nilai besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

“Apa yang dilakukan Kapolri beserta jajarannya justru sepantasnya mendapat dukungan penuh dan penghargaan dari Presiden sebagai sebuah prestasi. Membongkar perkara sebesar ini tentu tidak mudah. Dibutuhkan ketangguhan mental, profesionalitas, dan alat bukti yang kuat secara hukum,” tuturnya.

Prof. Juanda juga menilai, apabila isu pergantian Kapolri sengaja diembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, maka hal tersebut tidak boleh memengaruhi komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi.

“Jika isu penggantian Kapolri dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu kenyamanannya akibat ditetapkannya Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tentu Kapolri dan jajarannya tidak perlu ragu ataupun mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Rakyat pasti mendukung dan selalu bersama Kapolri serta penegak hukum lainnya untuk melawan korupsi,” tegasnya.

Ia berharap Presiden tetap menunjukkan konsistensi antara komitmen dan tindakan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kita berharap saatnya Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Rakyat menanti itu dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.