JURNALNEWS.CO.ID – Seorang mahasiswa bernama MI (19) yang berasal dari Sukatani, Sako, Palembang mengalami luka memar di wajah dan tangannya setelah dianiaya oleh mantan pacarnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di salah satu kamar Hotel di Jalan DR M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban telah melaporkan pelaku ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (24/2/2024). Laporan korban telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/198/II/2024/SPKT POLDA Sumsel dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum korban, Soeheindra Tamzil, menjelaskan bahwa korban dan pelaku adalah teman dekat selama kurang lebih 1 tahun. Saat kejadian penganiayaan, keduanya pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel A di Jalan DR M Isa sekitar pukul 23.00 WIB dan kemudian memesan kamar No 236.
“Setelah masuk ke dalam kamar, sekitar 10 menit terjadi cekcok mulut, dimulai ketika klien saya meminta kepada pelaku untuk tidak mengancamnya terus-menerus,” ungkap Soeheindra Tamzil.
Setelah cekcok mulut, pelaku diduga tidak senang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Klien saya langsung ditendang di pinggang kiri, dihantam dengan handphone di bagian wajah, dan ditampar hingga terjatuh ke atas kasur,” jelas Soeheindra Tamzil. Sabtu (24/2/24).
Soeheindra Tamzil menambahkan bahwa saat itu pelaku tidak berhenti melakukan penganiayaan, termasuk memukul di bagian jidad, melempar dengan kursi plastik.
Klien saya mengalami luka lebam di seluruh tubuh dan pusing serta muntah-muntah.
Soeheindra Tamzil menyatakan, “Saya harap pelaku dapat dipertanggungjawabkan dengan melaporkan ke SPKT Polda Sumsel.”
Menurut Soeheindra, pelaku sering melakukan tindakan kekerasan terhadap kliennya.
“Soalnya, pelaku sering mengganggu teman les dan teman kuliah. Sebelum kejadian penganiayaan, klien kami mencoba menyelesaikan masalah tersebut. Namun, mantan pacarnya tidak terima dan akhirnya terjadi pemukulan serta gigitan,” tambah Soeheindra.

Tinggalkan Balasan