JURNALNEWS.CO.ID – Polrestabes Surabaya, Polda Jatim telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28). GR adalah anak dari anggota DPR Komisi IV fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Pasma Royce, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ada bukti yang mendukung dugaan pelanggaran hukum, sehingga GR yang awalnya hanya menjadi saksi, kini dijadikan tersangka pada Jumat (6/10/23).
Dalam kasus ini, GR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban saat peristiwa terjadi, botol minuman, dan rekaman CCTV.
Kombes. Pol. Pasma Royce juga menyatakan bahwa tersangka GR telah ditahan. Sebelumnya, Dini Sera Afriyanti meninggal setelah dugem di tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu (4/10/2023), dan diduga kuat kematian tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh GR. (*)

Tinggalkan Balasan