JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Flotim menangkap lima karyawan Swalayan Hope Mart (HM) di Kota Larantuka, Flores Timur, Sabtu, 3 September 2022.
Mereka ditangkap menyusul laporan dari pemilik swalayan HM atas dugaan penggelapan uang lebih dari Rp 2 miliar.
Kapolres Flotim, AKBP I Gede Ngurah Joni, melalui Kabag Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar mengatakan, kelima pegawai tersebut telah diamankan dan kini ditempatkan di Rutan Larantuka.
Nengenai kasus ini, kami menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan dari swalayan HM. Setelah kami selidiki ada keterlibatan karyawan toko HM.
Karena kelima Karyawan Hope Mart Larantuka tersebut adalah narapidana wanita, kami menempatkan mereka di Rutan Flores Timur, dengan pertimbangan keamanan, ” ujarnya kepada awak media, Minggu, 4 September 2022.
Berdasarkan keterangan korban, akumulasi kerugian Januari-Agustus sekitar Rp 2 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 374 dan 555 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Tinggalkan Balasan