JURNALNEWS.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali tanpa proses tender.

Kedua tersangka tersebut yakni IB, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon, dan ZB, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., mengatakan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus pemerasan yang terjadi di PT Chandra Asri Alkali.

“Tersangka IB ditangkap saat menghadiri undangan sebagai saksi, sedangkan ZB diamankan di Pandeglang,” jelasnya, dilansir dari laman jpnn, Rabu (11/6/25).

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan peran tersangka IB melakukan pemukulan meja serta marah-marah pada saat pertemuan dengan perwakilan PT Chandra Asri Alkali.

“Sedangkan ZB selaku ketua LSM BMPP melakukan ancaman akan menutup atau memblokade,” ujarnya.

Ia juga menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 Jo 335 tentang pemerasan serta pengancaman. “Jadi, kedua tersangka terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Menurut dia, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di PT Chandra Asri Alkali.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dengan tujuan menjaga keamanan iklim investasi di Banten,” tutupnya.