JURNALNEWS.CO.ID – Sebanyak 92 karyawan PT Citatah Pangkep mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pangkep untuk menyampaikan keluhan mereka terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami. Kedatangan para pekerja tersebut diterima langsung oleh Komisi III DPRD dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Kamis (04/09/2025).

Dalam pertemuan itu, perwakilan karyawan yang juga Ketua Serikat Pekerja PT Citatah mengungkapkan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan secara sepihak sangat merugikan mereka. Terlebih, hak pesangon yang diberikan hanya sebesar setengah dari ketentuan yang berlaku, dengan skema pembayaran dicicil hingga 20 kali angsuran.

” Kami tidak terima, karena perusahaan langsung melakukan PHK dan menentukan sendiri jumlah pesangon tanpa kesepakatan bersama. Sangat merugikan dan melanggar aturan.” Ujar Danial.

Menurutnya,.jika memang  PHK tidak bisa di hindari karena kondisi dari perusahaan yang tidak stabil, tapi perusahaan tidak boleh mengabaikan aturan, apalagi melakukan penyicilan pesangon sampai 20 kali.

” Kalau memang kemampuan perusahaan hanya sanggup 0,5 ketentuan, tapi setidaknya pembayaran langsung lunas, agar karyawan yang terkena PHK bisa memanfaatkan untuk buka usaha dan kegiatan lain.

Sementara, dari manajemen  PT Citatah Tbk Pangkep, Fachruddin menyampaikan  perusahaan terpaksa melakukan efisiensi tenaga kerja dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sebanyak 92 orang. dan Pengumuman PHK sudah di laksanakan sejak tanggal 02 September 2025.

“Sudah di umumkan dua hari yang lalu kepada 92 karyawan yang mendapat PHK, dan perusahaan  hanya sanggup membayar pesangon 0,5 persen dan pembayaran di angsur 20 kali.” Ungkapnya.

Sementara Komisi III DPRD Pangkep di Wakili  Umar Haya, meminta agar manajemen PT. Citatah melakukan pembayaran sekaligus kepada karyawan yang di PHK, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka kehilangan pekerjaan sehingga uang pesangon bisa di gunakan untuk keperluan keluarga.

” Secara aturan jelas tidak ada aturan untuk mengangsur, jadi kalau mau pesangon 0,5 ketentuan dengan alasan merugi, manajemen harus pertimbangkan untuk bayar  langsung. Mereka kehilangan pekerjaan dan uang pesangon bisa di jadikan modal usaha.” Tegasnya.

DPRD Pangkep juga melalui risalah rapat dengar pendapat ini, meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Pangkep untuk melakukan  audit terkait kerugian yang di sampaikan manajemen PT. Citatah Pangkep.

Hadir dalam rapat dengar pendapat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 92 pekerja PT. Citatah antara lain, Ketua Komisi III DPRD Pangkep, H. Syahruddin bersama anggota masing masing Umar Haya, Mustari Mase, H.Iqbal, Ahmad Ikram dan Ririn Prakarsa. Kadis Tenaga Kerja Pangkep Najemiah, perwakilan Manajemen PT. Citatah Fachruddin, Amir Made serta DPC KSPI dan SPSI Pangkep.