JURNALNEWS.CO.ID – Sat Reskrim Polres Pangkep berhasil mengamankan 13 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban Luka-luka dan 1 orang meninggal dunia akibat terlindas truk di jalan sultan hasanuddin depan taman musafir. Rabu, (07/12/22).

KBO Reskrim Polres Pangkep, Iptu Sabriadi, menjelaskan, awal kejadian mereka melakukan komunikasi melalui via telpon Al (18) menerima telpon dari Korban Rj (21) dan sepakat ketemu di taman musafir.

Pada pukul 00.00 wita, AL (18) bersama kawan-kawannya menuju ke taman musafir untuk bertemu dengan RJ (21) bersama Tiga kawannya yakni US, RS dan RI dan saat itu juga langsung melalukan aksi perkelahian.

Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban RJ (21) mendapat luka robek pada pelipis sebelah kiri dan berdarah dibagian kepala, RS mendapat luka memar pada bagian punggung sebelah kanan, luka memar pada pelipis sebelah kiri, dan memar bagian paha sebelah kiri sedangkan RI meninggal dunia karna Terlindas Truk saat berlari menyebrang jalan.

Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan berupa Helm KTY Putih dan rekaman cctv dan untuk sampai saat ini pelaku sejumlah 13 orang untuk sementara di tahan di Polres Pangkep.” Jelas KBO Sat Reskrim Polres Pangkep Iptu Sabriadi.