JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan indikator Hak Asasi Manusia nasional bertajuk Indeks HAM Indonesia. Peluncuran tersebut berlangsung di Sultan Hotel, Jakarta, sebagai langkah strategis memperkuat pengukuran kondisi HAM berbasis data nasional.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa Indeks HAM Indonesia disusun secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara statistik. Indeks ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam membaca kondisi pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
“Kami merasa bangga dapat berkolaborasi dengan Kementerian HAM menghadirkan Indeks HAM Indonesia,” ujar Amalia, dikutip dari laman RRI, Senin (15/12/2025).
Menurut Amalia, penyusunan indeks ini bertujuan menghindari perbedaan tafsir dalam menilai implementasi HAM di Tanah Air. Pendekatan statistik digunakan agar penilaian HAM memiliki standar yang jelas dan hasilnya dapat digunakan secara luas oleh para pemangku kepentingan.
Indeks HAM Indonesia dirancang untuk mengukur implementasi HAM secara objektif dan terstandar, dengan penyajian data yang kontekstual sesuai isu-isu yang dihadapi di tingkat nasional.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa Indeks HAM Indonesia merupakan indeks resmi negara dan akan menjadi bagian dari statistik nasional.
“Ini adalah Indeks HAM Republik Indonesia yang resmi. Data ini akan masuk dalam statistik Indonesia,” tegas Pigai.
Ia menambahkan, Indeks HAM Indonesia menjadi peta jalan penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan pemenuhan HAM di Indonesia. Pigai mendorong seluruh pihak untuk memanfaatkan data tersebut sebagai dasar penguatan kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.
“Kerja kita belum selesai karena indeks ini adalah dasar perbaikan ke depan. Pemenuhan HAM harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengukuran, nilai Hak Sipil dan Politik tercatat sebesar 58,28, sementara Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya berada pada angka 68,97. Capaian tersebut menunjukkan masih adanya tantangan yang perlu diatasi dalam pemenuhan HAM secara nasional.
Indeks HAM Indonesia diharapkan menjadi acuan resmi dalam merumuskan kebijakan serta memperkuat komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Hasil pengukuran ini mencerminkan kondisi nasional sepanjang tahun 2024.

Tinggalkan Balasan