JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan pengepungan yang dilaporkan melalui Call Center 110. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan RSUD Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara profesional, cepat, dan humanis. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Setiap aduan yang masuk, khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, kami respons dengan cepat. Prinsipnya, Polri hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman serta menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat,” ujar Kombes Pol. Susatyo.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Jecky alias Jayadi, yang melaporkan dugaan intimidasi terhadap istrinya, Nurlina. Kejadian bermula saat korban hendak menyampaikan komplain kepada penyuplai telur asin yang dibeli dari Warteg Linka Jaya. Dalam peristiwa itu, korban mengaku merasa tertekan karena dikerubuti sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat dan anggota organisasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Waka Polsek Johar Baru bersama perwira pengendali (Padal) dan piket fungsi segera mendatangi RSUD Johar Baru untuk menemui pelapor yang tengah menjalani perawatan. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa lokasi kejadian sebenarnya berada di Warteg Linka Jaya, Jalan Pramuka Jati 3, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kami memfasilitasi dialog dan mediasi antara pelapor, korban, pihak warteg, serta unsur RT dan RW setempat. Alhamdulillah, permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kompol Saiful Anwar.
Dalam proses mediasi terungkap bahwa pihak yang terlibat dalam pengumpulan massa dan dugaan intimidasi adalah Ketua RT setempat bersama beberapa warga, dengan tujuan melindungi pemilik warteg. Ketua RT tersebut kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan korban atas kejadian yang terjadi.
Sementara terkait komplain makanan berupa telur asin yang diduga tidak layak konsumsi dan menyebabkan anak pelapor mengalami pusing, pihak warteg menyatakan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada penyuplai. Namun hingga mediasi berlangsung, penyuplai belum dapat dihubungi. Sekitar pukul 12.00 WIB, mediasi dinyatakan selesai.
Usai mediasi, pelapor dan korban diantar pulang ke kediamannya di Jalan Gunung Sahari 11, Jakarta Pusat, oleh personel Polsek Johar Baru. Secara keseluruhan, situasi terpantau aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan