JURNALNEWS.CO.ID – Dua pelaku spesialis pembobol rumah yang berinisial FA (29) dan RN (26) berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Menurut Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudista, kedua pelaku sudah melakukan kejahatan sebanyak 4 kali di Kota Pekanbaru. Saat akan ditangkap, keduanya memberikan perlawanan. Namun akhirnya, polisi berhasil melumpuhkan mereka dengan menggunakan senjata api.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 4 kali beraksi di Kota Pekanbaru dengan modus yang sama, yaitu membobol jendela rumah korban dan mengambil barang berharga, terutama sepeda motor yang kunci kontaknya masih tergantung di sepeda motor,” ungkap Iptu Rinaldy pada Sabtu (2/3/2024).
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max warna hitam BM 5663 PC milik korban yang berada di dalam Klinik tempat tinggal korban. Selain itu, mereka juga berhasil mengambil 1 unit Note Book Pro, 1 unit iPhone 11, dan 1 unit Efek Gitar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di 2 lokasi yang berbeda. Pelaku FA (29) ditangkap di depan Wisma 69 Jalan Sudirman, sedangkan pelaku RN (26) ditangkap di Cafe Permata Jalan Sudirman,” jelas Iptu Renaldy.
Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone iPhone 11 milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat BM 3036 A milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan