JURNALNEWS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra mengungkapkan bahwa jutaan anak di Indonesia telah terpapar rokok sejak usia sangat dini. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan, jumlah perokok anak sudah hampir mencapai 5,7 juta. Ini perokok aktif, dan yang lebih khawatir, usia perokok pemula sangat belia,” ujarnya. Minggu (14/12/25).
Jasra menegaskan, fenomena anak-anak mulai merokok terjadi pada usia yang seharusnya masih berada dalam fase penting tumbuh kembang dasar. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai situasi darurat perlindungan anak.
“Kita temukan anak usia tujuh tahun, bahkan lima tahun, sudah mulai merokok dan ini situasi darurat perlindungan anak. Ini jelas menjadi penghambat Indonesia 2045,” katanya.
Menurut Jasra, tingginya angka perokok anak berpotensi menghambat agenda besar pembangunan nasional, khususnya dalam mencetak sumber daya manusia unggul di masa depan.
Ia juga menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak dari bahaya rokok. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk lingkungan pendidikan yang seharusnya bebas dari paparan rokok.
“Kita sudah punya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya. Regulasi ini sangat tegas, membatasi usia hingga 21 tahun untuk tidak merokok, serta melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengingatkan bahwa jumlah perokok usia di atas 15 tahun terus mengalami peningkatan. Saat ini, sebanyak 70,2 juta penduduk dewasa di Indonesia tercatat sebagai pengguna tembakau, dengan 68,9 juta di antaranya merupakan perokok aktif.
“Angkanya itu dari 2013 sampai 2023 dari angka katanya prevalensi secara persentase itu turun tetapi ternyata kalau jumlah penduduk kita terus menerus bertambah angkanya naik menjadi 5 juta. Dari 57,2 juta menjadi 63,1 juta,” ujar Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menyebut, kenaikan jumlah perokok sebanyak 5 juta orang tersebut bahkan setara atau melebihi jumlah penduduk negara kecil. Sebagai perbandingan, jumlah penduduk Singapura sekitar 5,9 juta jiwa.
Tak hanya itu, jumlah perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun juga menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir.
“Jumlah perokok anak dan remaja atau yang berada dalam rentang 10-18 tahun mengalami kenaikan. Dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan