JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menetapkan TRS sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap junior berinisial PSAR. Tersangka dan korban merupakan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP).
“Kami melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam dan menetapkan satu orang sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya taruna TRS tingkat satu,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol. Pol. Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/24).
Menurut Komisaris. Pol. Gidion, penetapan tersangka setelah petugas melakukan olah TKP dengan memeriksa 36 saksi yang terdiri dari pengasuh, taruna, pejabat kampus, dokter kampus, bahkan ahli.
Akhirnya diketahui, penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri.
“Kami simpulkan setelah sinkronisasi data yang ada dan hasilnya konvergen terhadap tersangka ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka merupakan tradisi saat juniornya melakukan kesalahan.
Tindakan tersebut dilakukan dengan tindakan represif atau tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan