JURNALNEWS.CO.ID — Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang melibatkan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat. Insiden tersebut mengakibatkan empat warga negara asing (WNA) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (8/1/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” ungkap Kabid Humas, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujar Kabid Humas.

Pasca penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Kabid Humas.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha serta pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mematuhi dan mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan laut yang dapat menimbulkan korban jiwa serta konsekuensi hukum.