JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). di Halaman Kantor Halaman Kejaksaan Negeri Pangkep. Selasa (4/6/2024).

Pemusnahan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. Print-61/P.4.27/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang amarnya memutuskan barang bukti dimusnahkan atau tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

Barang Bukti OHARDA: 11 Perkara terdiri dari

Perkara Pencurian: 3 Perkara

Perkara Pembunuhan / Penganiayan: 5 Perkara

Perkara Penipuan: 3 Perkara
Jumlah Barang Bukti: 107 Buah Barang Bukti

Barang Bukti Narkotika: 19 Perkara terdiri dari Narkotika Jenis Sabu: 16 Perkara, dengan total berat 0,3418 gram
Narkotika Jenis Obat Daftar G Berlogo G: 3 Perkara, dengan total 485 butir obat Daftar G Berlogo G

Jumlah Barang Bukti: 141 Buah Barang Bukti

Barang Bukti TPUL: 14 Perkara terdiri dari ;

Perkara Pemilu: 1 Perkara

Perkara Perjudian: 2 Perkara

Perkara Perlindungan Anak: 3 Perkara

Perkara ITE: 1 Perkara

Perkara Kelautan: 3 Perkara

Perkara Pemilikan Senjata Tajam: 4 Perkara
Jumlah Barang Bukti : 91 Buah Barang Bukti

Barang Bukti Cukai : 1 Perkara
Jumlah Barang Bukti: 6.795 Buah Barang Bukti, Jumlah Total : 45 Perkara

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.

Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Bapak Bupati Pangkajene kepulauan, Bapak Ketua DPRD Pangkep, Bapak Kapolres Pangkep yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Bapak Kepala Rutan Pangkajene, Bapak Dandim 1421/Pangkep yang diwakili oleh Pasi Intel, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan serta Para Wartawan Media.