JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong penertiban aset pemerintah daerah di Provinsi Aceh agar dapat dikelola sebagai sumber pendapatan daerah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terpadu yang digelar di Kantor Gubernur Aceh pada 9 Februari 2022. secara tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah,” kata Nawawi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di wilayah Aceh masih banyak terjadi tumpang tindih pengelolaan aset antara pemerintah daerah atau dengan instansi vertikal dan BUMN.
Selain itu, ada juga aset yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah daerah tetapi justru dikuasai oleh pihak lain. KPK juga mencatat masih banyak aset yang belum diatur pasca pemekaran, misalnya antara Aceh Timur – Kota Langsa dan Lhokseumawe – Aceh Utara. Dari data yang diterima KPK, tingkat sertifikasi tanah juga masih rendah yakni 29,65%. KPK mendorong setiap pemerintah daerah untuk berinovasi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
Penting bagi pemerintah daerah untuk memvalidasi potensi semua jenis pajak daerah dan kemudian bekerja sama dengan instansi lain untuk memantau transaksi, misalnya pada transaksi di hotel, restoran, parkir, penggalian C, penggunaan air permukaan dan bawah tanah, penagihan, pemetaan potensi, dan pertukaran data perpajakan.
Tak kalah pentingnya, pemerintah daerah juga harus mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap yang tidak terpakai. Nawawi mengingatkan pentingnya melakukan tindakan mitigasi dan preventif terhadap potensi korupsi.
Pemerintah daerah harus progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan maupun penindakan. “Pemerintah daerah harus menggalakkan program peningkatan nilai-nilai integritas pejabat dan pegawai, perbaikan tata kelola dengan meningkatkan MCP secara substantif, penegakan disiplin dan hukum, penghargaan and punishment, serta memberdayakan Inspektorat sebagai lini pertahanan ketiga,” kata Nawawi.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Sekda Aceh Taqwallah, Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, Sekda dan Kepala Inspektorat seluruh kabupaten/kota, serta sejumlah Kepala Dinas. Satuan Kerja Aparatur Aceh (SKPA).
Taqwallah mengapresiasi peningkatan skor MCP di wilayah Aceh, dimana skor MCP tahun 2020 tercatat sebesar 49,92%, meningkat menjadi 72,2% untuk tahun 2021. Taqwallah mengapresiasi peningkatan skor MCP di wilayah Aceh, dimana skor MCP tahun 2020 tercatat sebesar 49,92% meningkat menjadi 72,2% untuk tahun 2021.
Forum ini dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen peningkatan capaian Aceh 2022. Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh Sekda Aceh, beserta seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Aceh. Tahun ini, Pemprov Aceh menargetkan skor MCP mencapai 80,1%.

Tinggalkan Balasan