JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan hasil kajian isu lonjakan harga minyak goreng dalam forum jurnalis yang digelar secara online kemarin sore di Jakarta. Forum tersebut menghadirkan Komisioner KPPU Ukay Karyadi dan Direktur Perekonomian Mulyawan Renamanggala.
“Berdasarkan hasil penelitian, KPPU menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng dipicu antara lain oleh meningkatnya permintaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di industri biodiesel dan pasar internasional.”
Upaya penetapan harga yang dilakukan Pemerintah saat ini baik dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang belum mampu menyelesaikan permasalahan industri yang ditandai dengan tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari Oktober 2021 menjadi Rp. 20.000 per liter dan dugaan kartel kenaikan harga minyak goreng.

Tinggalkan Balasan